Montego Bay Convention (1982)
Setelah interogasi oleh negara-negara berkembang beberapa aturan teks yang diadopsi di Jenewa, Konferensi Ketiga tentang Hukum Laut diselenggarakan oleh PBB. Kursi ini 1973-1982 dan berakhir 10 Desember 1982 untuk ditandatangani di Montego Bay (Jamaika) dari Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS) 1. Berlakunya tercapai pada bulan November 1994, setelah amandemen secara mendalam ketentuan lebih kontroversial oleh dikembangkan oleh Perjanjian dari 29 Juli 1994, negara Perancis meratifikasi Konvensi pada tahun http://www.ladangjiwa.com 1996, sebagian besar negara-negara industri utama telah meratifikasinya, dengan pengecualian dari Amerika Serikat.
Montego Bay Konvensi untuk kompartementalisasi dari Hukum Laut Maritime Dia menambahkan empat daerah ke daerah yang sudah ditentukan di atas .:
perairan kepulauan;
zona ekonomi eksklusif (ZEE);
selat dilayari;
dasar laut.
Konvensi ini juga menetapkan Pengadilan Internasional untuk Hukum Laut yang memiliki kantor pusat di Hamburg.
No comments:
Post a Comment